BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Deklarasi ham yang di cetuskan di perserikatan bangsa-bangsa pada 10 desember 1948 bisa dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara fasis dan nazi jerman dalam perang dunia II.
Deklarasi ham mengandung makna ganda , baik makna keluar atau makna kedalam . makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara bangsa agar terhindar dari peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, makna kedalam mengandung arti bahwa deklarasi ham itu harus senantiasa menjadi criteria objektif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya.
Lembaga-lembaga sosial yang berdiri di surabayaseperti lembaga social yang berdiri di Surabaya seperti lembaga sosial hak asasi manusia berfungsi menegakkan hak asasi manusia dan membantu menyelesaikan kasus yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia, dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui jalur peradilan atau melalui jalur di luar peradilan. Kedua mekanisme penyelesaian perkara tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, yakni UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No.27 Tabun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kedua mekanisme tersebut bersifat khusus, karena ketentuan dalam UU No.26 Tahun 2000 menyatakan Pengadilan HAM hanya berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat setelah adanya UU No.26 Tahun 2000, sedangkan untuk pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum adanya UU No.26 Tahun 2000 harus dibentuk Pengadilan HAM ad hoc. Akan tetapi penyelesaian melalui Pengadilan HAM ad hoc ini bukan merupakan satu-satunya upaya, karena terdapat upaya alternatif yakni melalui mekanisme KKR yang diatur dalam UU No.27 Tahun 2004. Namun tetap perlu digaris bawahi bahwa mekanisme melalui KKR hanya terbatas pada perkara pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum adanya UU No.26 Tahun 2000. Sedangkan untuk perkara pelanggaran HAM berat setelah adanya UU No.26 Tahun 2000, mutlak melalui mekanisme Pengadilan HAM.
Masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia bisa dikatakan banyak terjadi dimanapun tidak terkecuali di Surabaya. Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi tidak terlepas dari kurangnya masyarakat kita dalam memahami hakekat dari hak asasi manusia itu sendiri. Dalam arti umum, hak asasi manusia dalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat siapapun. Hak-hak asasi manusia terdiri dari hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.
anyaknya hak-hak asasi manusia seperti tersebut di atas, peneliti tertarik untuk mengetahui seperti apa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan bagaimana lembaga sosial HAM membantu menyelesaikan masalah- masalah yang terjadi. Disamping itu juga penelitiningin mengetahui apa latar belakang lembaga sosial tersebut memperjuangkan agar di tegakkannya hak-hak asasi manusia, meskipun diketahui hakikat universalitas HAM yang termaktub dalam deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas social dan latar belakang primordial apapun serta bertempat tinggal di manapundi muka bumi, semua manusia adalah sama.
B Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelanggaran apa saja yang sedang terjadi dan bagaimana Pusham menyelesaikan pelanggaran tersebut, apa latar belakang Pusham memperjuangkan hak-hak asasi manusia, ideologi atau dasar-dasar teori yang dipakai Pusham dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang sedang terjadi dan cara penyelesaiannya.
- Untuk mengetahui latar belakang Pusham memperjuangkan hak asasi manusia.
- Untuk mengetahui ideologi atau dasar-dasar teori yang dipakai oleh Pusham dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah untuk menambah referensi tentang gerakan sosial yang begerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB II
TINJAUAN TEORI
Teori Karl Marx
Marx mengemukakan dua postulat yang utama, pertama, determinisme ekonomi, yang menyatakan faktor ekonomi adalah penentu fundamental bagi struktur dan perubahan masyarakat. Bentuk-bentuk produksi yang bersifat teknologis menentukan organisasi sosial suatu produksi, yaitu pertama, relasi-relasi yang mengakibatkan pekerja memproduksikan hasil dengan lebih efektif. kedua, menyentuh mekanisme perubahan (change), yang menurut pandangan Marx, perubahan sosial itu harus dipahami dalam arti tiga fase atau tahap yang selalu tampak. Tiga tahapan tersebut merupakan skema dialektik, yang idenya dipinjam dari seorang filsuf Jerman, George Hegel (1770-1831).
Ketimpangan hubungan ekonomi (determinisme ekonomi) bagi Marx telah menjadi faktor penting dalam menata sturktur dan perubahan masyarakat. Tambahan mengenai mekanisme perubahan meliputi tiga fase (tesis, antitesis, dan sintesis) yang ia kutip dari Hegel, semakin menguatkan gagasannya mewujudkan masyarakat tanpa kelas, sebagai sebuah sintesis antara sistem feodal dan kapitalisme.
Marx dan Semangat Revolusi
Revolusi adalah sebuah kosakata yang tidak pernah luput untuk disandingkan dengan semua diskursus yang membicarakan Marx. Revolusi yang dimungkinkan untuk terus mengalami penyempurnaan sesuai dengan zamannya. Meskipun Marx tidak pernah memberikan satu defenisi yang ringkas mengenai konsepsinya tentang revolusi. Marx hanya menunjukkan esensi di balik revolusi itu: perubahan dalam pola produksi umat manusia, yang pada gilirannya membawa perubahan pada pola tindak, dan tatanan masyarakat secara keseluruhan .
Visi Marx untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas merupakan gambaran praksis dari ide dasar materialisme sosialisnya. Sistem feodal yang tergantikan oleh sistem kapitalis telah embawa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial. Marx yakin suatu saat, kapitalisme akan menemui kehancuran dan melahirkan sintesis , komunis sebagai ideologi kekuatan baru, masyarakat tanpa kelas.
Menelusuri jejak-jekak pemikiran Marx seringkali kita terjebak pada ruang-ruang utopis, bahwa ide dasar semua filsafat senantiasa diarahkan untuk mencapai sesuatu yang ideal, sementara sesuatu yang ideal adalah utopis. Negara komunis Uni Soviet yang diakui oleh Lenin diadopsi dari pemikiran Marx, adalah contoh kongkrit terjadinya disoriented dari ide dasar masyarakat tanpa kelas di bawah kuasa dikatotor ploretarian. Diktator ploretarian menurut Marx adalah tindakan-tindakan massa yang telah memegang kendali (aparatur) negara untuk mengantisipasi tindakan reaksi yang timbul dari kaum kapitalis.
Kemampuan konsep pemikiran Marx lahir menjadi sebuah ideologi yang mendunia membawanya menjadi salah salah seorang pemikir yang disegani dan dibaca sampai sekarang. Marx berpendapat bahwa para pekerja tidak akan pernah menikmati emansipasi kecuali menjadi bagian dari perjuangan yang berusaha mewujudkan emansipasi tersebut.“(Wolff,2004:45). Masih eksisnya negara komunis Cina, Korea Utara, dan partai-partai buruh sosialis, menjadi wujud kontekstualitas ide Marx.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Sifat Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh dan utuh mengenai kemiskinan yang terjadi.
Metode kualitatif ini digunakan karena beberapa pertimbangan. Pertama metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda. Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan informan dan ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan pola-pola nilai yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan indepth intervew yaitu wawancara secara mendalam dengan tujuan untuk mendeskripsikan kekayaan data dan kompleksifitas data.
Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi, yakni peneliti berusaha memahami makna dari peristiwa atau fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Untuk memahami bagaimana kemiskinan dapat terjadi. Tujuan fenomenologi adalah untuk dapat mengambarkan perilaku-perilaku yang dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupannya.
B. Waktu dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan pada awal November 2008 dan dilaksanakan di sekitar Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) di Ketintang.
C. Subjek Penelitian
Subyek dalam penelitian ini adalah anggota dan pengurus Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham).
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara in-depth interview. Pengamatan dilakukan dengan mengamati tingkah laku dan konsumsi subjek penelitian.
Peneliti terlebih dulu melakukan getting in untuk menyesuaikan diri dengan subjek penelitian dan agar lebih akrab dengan subjek penelitian Hal ini dimaksudkan agar subjek penelitian dapat mengungkap secara bebas tentang apa yang diketahuinya. Peneliti melakukan wawancara secara mendalam agar informasi yang diberikan subjek penelitian tetap relevan dengan topik penelitian. namun peneliti tetap mengikuti alur pembicaraan dari subjek peneliti dangan menafsirkan ucapannya, sehingga data yang diperoleh lengkap dan mendalam. Data in-depth interview yang dikumpulkan berupa jawaban-jawaban, ucapan-ucapan ataupun perilaku nampak, kemudian memahami artinya secara mendalam dan dicatat dalam field note.
E. Teknik Analisis Data
Analisis Data merupakan mengatur, mengorganisasikan data kedalam sutu pola, kategori dan satuan uraian data.
Langkah pertama pengolahan data adalah data yang telah terkumpul baik data observasi maupun data wawancara kemudian dipilah-pilah untuk menentukan data mana yang akan digunakan. Kedua, mengkategorikan data-data yang telah dipilah untuk digunakan dalam setiap bahasan. Ketiga, melakukan reduksi data yang telah dikategorikan kemudian dianalisis dengan teori yang telah disusun
DAFTAR PUSTAKA.
- Karuniawan,Rendy.2006, Pelanggaran Ham Berat Serta Mekanisme Penyelesaiannya Di Indonesia, Skripsi Universitas Airlangga, diakses melalui www.adln.lib.unair.ac.id pada 16 Oktober 2008 pk.14.00.