Kamis, 30 Oktober 2008

Laporan Sementara

LAPORAN SEMENTARA

Pusham (Pusat Studi Hak Asasi Manusia) UNAIR merupakan sebuah lembaga bentukan UNAIR atas dasar surat dari Kementrian seperti yang diugkapkan oleh Agus (26) yang merupakan salah seorang pengurus Pusham: “Awal berdirinya Pusham itu dulu ada surat dari Kementrian Indonesia kepada perguruan-perguruan tinggi untuk mendirikan Pusham-Pusham, salah satunua ditujukan kepada Unair dan diproses oleh universitas, itu sudah lama sekitar tahun 2000”

Di Pusham saat ini terdapat dua program besar yang mereka laksanakan saat ini. Hal ini sesuai dengan ungkapan Agus (26):

“ada dua program besar yang pertama itu reformasi polisi, berusaha mendorong dan bersama-sama polisi untuk mereformasi Polri agar memiliki pendekatan-pendekatan yang lebih humanistic dan lebih memihak HAM. Kemarin kan kita melihat polisi menggebuki mahasiswa, bagaimana polisi menembaki warga, nah ini melalui program ini kita berusaha untuk mendorong polisi dalam bertindak menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Termasuk yang sekarang lewat apa misalnya lewat traning-traning termasuk yang sekarang ini kita sedang traningHAM dan kesetaraan gender yang ada di Jombang, bekerja sama dengan Polda Jatim mereka yang mengundang polisinya, kita yang memberi materi dan traning, lalu kita juga punya beberapa pilot project dimana polisi kita tuntut, dituntut masyarakat juga untuk ikut nimbrung bersama masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah disana dengan metode yang persuasive. Kalau regresif itu kan pake tembak pake pentung, nah itu rawan pelanggaran HAM. Lha ini metodenya didorong untuk lebh persuasif, jadi masalah itu diselesaikan sebelum masalah itu menjadi besar atau ketika masalah itu masih desas-desus atau belum potensial atau deteksi dini dalam bahasa kepolisian. Itu nanti kita dorong disana. Di Surabaya ada enam termasuk di Petemon itu, terus di Jombang ada enam di Banyuwangi ada enam, jadi ada delapan belas kelurahan atau desa yang kita dampingi. Dan satu lagi program perempuan dan politik. Ini kan di Negara kita ini kiprah perempuan itu masih termarginalkan. Banyak yang bilang bahwa HAM itu salah satu Hak perempuan juga, terjaminnya hak perempuan itu juga salah satu terjaminnya HAM, karena perempuan, laki-laki atau anak itu semua manusia, tua muda atau lainnya itu juga punya hak yang sama, punya peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang termasuk politik. Yang ada selamai ini itu perempuan itu tidak diposisikan, tidak mendapat peluang yang cukup baik dalam bidang politik. Di Surabaya, dari total empat puluh lima anggota DPR itu Cuma ada sekitar empat atau lima gitu anggota dewan yang perempuan. Di Jawa Timur dari sekitar seratus kursi dan hanya sekitar tujuh belas yang perempuan. Ini yang menjadi keprihatinan kita sehingga kita bikin beberapa kegiatan yang intinya itu mensupport kawan-kawan kita yang dipartai politik yang perempuan untuk dapat maju, dan kalau kurangnya apa itu kita back up lewat pintu. Mereka kurang apa mislanya pendidikan politik kita back up, mereka btuh pelatihan strategi kampanye kita back up, mereka butuh pelatihan pemahaman tentang undang-undang pemilu kita juga ada waktunya untuk melakukan traning-traning.”

Kegiatan diskusi-diskusi yang diadakan oleh pusham bukan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, melainkan hanya bersifat inseindental. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Agus (26):

engga, itu kegiatan-kegiatan yang incidental, kalau yang saya bilang 2 tadi itu khan kegiatan jangka panjang sampa tahun 2009, tapi di luar itu juga kita rajin megadakan diskusi-diskusi dengan tokoh-okoh politik, budaya, HAM juga. Yang kemarin Budiman Sujatmiko, yang hari rabu itu sama Sri Sultan, Garin Nugroho, Franky Sihalatua, Suardi Nakib itu diskusi tidak ada kaitannya dengan perencanaan jangka panjang jadi itu Cuma yang incidental aja. Jadi ya kita ketemuan sapa nanti kita atur kita buatkan diskusi untuk bertukaran pikiran dengan kawan-kawan yang lain.”

Pada kegiatan sebelumnya Pusham juga menangani kasus mengenai kekerasaan terhadap anak seperti ungkapan Agus (26):

“Dulu kita punya program beberapa itu judulnya Perlindungan hak anak melalui jaringan komunitas. Jadi di komunitas-komunitas yang ada polisinya yang ada warganya tadi yang kita katakan yang membahas masakah di sekitar mereka slah satunya ya masalah kekerasan terhadap anak itu kan ada KDRT yang sekaran ada UU-nya tahun 2004 tentang KDRT, baik itu kekerasan terhadap istri, terhadap suami baik itu fisik atau mental, kekerasan terhadap pembantu, anak, lhaitu juga masuk dalam kajiannya teman-teman yang ada di komunitas itu. Memang ternyata banyak juga yang di sekitar mereka anak-anak yang disekap, dipukuli, itu banyak dan muncul dan kita tidak mungkin tahu tanpa bantuan dari komunitas, makanya strateginya adalah bagaimana melindungi hak naka itu dengn melibatkan kominitas, bukan kita yang turun sendiri untuk mengadvokasi anak-anak yang dipukuli tadi, disiksa dan macam-macam.”

Kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Pusham hanya mencakup anak dalam komunitas atau keluarahan tempat Pusham berada. Hal ini serupa dengan yang diungapkan oleh Agus (26): “tidak ternasuk anak jalanan hanya terbatas pada lingkup komunitas yaitu kelurahan”. Pusham tidak melayani pengaduan mengenai HAM. Hal ini sesuai dengan yag diutarakan Agus (26): “Tidak mas kami ini kan mandatnya cuma studi HAM, jadi tidak secara langsung menangani kasus, kami hanya mengarahkan saja, karena sesuai dengan mandatnya, jadi bukan mendampingi korban-korban HAM”.

Salah satu wujud nyata dari program jangka panjang Pusham Yang pertama adalah COP (Corporate Organization Police) atau biasa disebut FKPM. Hal ini sesuai dengan pernyatan Lutfi yang merupakan salah seorang pengurus Pusham:

COP dan FKPM tu tidak ada bedanya. COP merupakan kepanjangan dari Corporate Organization Police, sedangkan FKPM adalah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat. Duanoragnisasi ini dibentuk untuk mereformasi masyrakat. COP dan FKPM dibentuk agar polisi dan masyarakat mampu bekerja sama dengan baik. Karena selama ini polisi menjadi momok masyarakat, karena tindakannya yang semena-mena. FKPM merupakan fasilitator untuk menjebatani antara masyarakat dengan polisi apabila terjadi tindak kriminalitas, namun polisi tetap menjadi eksekutor. Jadi apabila terjadi penyimpangan sosial di suatu daerah, misalnya Petemon masyarakat bisa mngadukannya ke FKPM, karena FKPM merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadu bila ada penyimpangan social, kemudian di cari bersama-sama untuk mencarai alternative-alternatif solusi, yang kemudian di tindak lanjuti oleh polisi”

Banyak kegiatan yang dilakukan oleh Pusham selain dua program jangka panjang tersebut, salah satunya adalah turut serta dalam berdirinya radio COP Petemon. Hal ini sesuai dengan yang diutarakan oleh Fitri (21) yang merupakan salah seorang penyiar yang merangkap sebagai kru di radio COP Petemon, sekaligus mahasiswi Unesa jurusan Bahasa Inggris: “Radio ini berdiri sejak satu tahun yang lalu dan bekerja sama dengan Pusham Unair sebagai fasilitator maupun tempat informasi antara masyarakat petemon, polisi dan birokrasi. Yang membiayai radio ini hingga bisa berdiri ya Pusham”.

6 komentar:

T_I_A_S mengatakan...

tutut/064564001

pagi teman,,,,sory agak telat comentnya,,,"
saya mau tanya misalnya bagaimana kalau ada kasus kekerasan terhadap anak kan itu merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia, bagaimana institusi ini menanggapinya dan solusi apa yang diberikan guna mengatasi masalah ini ? apakah juga melibatkan pihak yang berwajib ?
trimssssssss,,,,,,,.....

T_I_A_S mengatakan...

april/064564026

paaaaaaagi,,,,,?????!!!!
saya mau tanya apakah setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini selalu sesuai dengan visi dan misi serta tujuan dari organisasi ini ?biasanya bentuk kegiatannya seperti apa ?berikan contohnya ?

T_I_A_S mengatakan...

icha/064564015

ppppaagiiiiiii,,,,,,,???!!!
bos aku mau tanya nie,,he,e,e,e......
gini,,,,waduh aku lupa,,
oya aku dah ingat,,:apakah organisasi ini menjalin kerjasama dengan organisasi lain ? misalnya kalo ada dengan organisasi apa aja ? bentuk kerjasamanya seperti apa ?

TaMiYa06 mengatakan...

tina/564008
assalamualaikummmmm,,,?!
bagaimana proses penelitian anda tentang masalah PUSHAM ? bagaimana kelompok anda menanggapi tentang kasus munir ? bagaimana partisipasi organisasi ini dalam penyelesaian kasus tersebut ?

TaMiYa06 mengatakan...

agustina/064564008
tina__toooon008@yahoo.com

met malam kawan 2xku yang ramai suka menghina satu dengan yang lainnya aku cuman mo nambah pertanyaan supaya kalian gak ramai di kelas jadi daripada ramai mending jawab pertanyaan ku ya he...

aku mo nanya kenapa pusham hanya melindungi anak yang bermasalah dalam pergerakan ini yang bertempat tinggal di daerah pusham berada???tolong jelaskan maksud tentang pihak yang lemah dalam hukum?karena dalam hasil penelitian anda tidak di jelaskan...makasih ya...oh ya tolong ganti gambar yang dalam blogger anda soalnya saya tidak suka he...

ya uda makasih ya kawan 2x ku

TaMiYa06 mengatakan...

yunita/064564213
yunita06_213@yahoo.com


malam...
numpank coment yaw ganteng'CS...
saya mw nanya apa yang di dapat PUSHAM terhadap pekerjaan perlindungan anak yang selama ini mereka kerjakan?
n' apa yang melatar belakangi anggota PUSHAM mengikuti pergerakan ini?


thankyuuuuuuuuuuuuu....
@.@